Pelaku bersama barang bukti
RIAU1.COM - Satuan Reserse Satres Narkoba Polres Siak belum lama ini menangkap tiga orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 73 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis, tepatnya di Wisma Dayani.
Pelaku SS ( 27 ),MAS ( 24 ) dan JG ( 22 ) diamankan Satres narkoba Polres Siak diamankan dengan barang bukti 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 98,84 (sembilan puluh delapan koma delapan puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Ubaedillah
Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki sedang berada di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73 Simpang Belutu Kecamatan Kandis tepatnya di Wisma Dayani.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang warna silver yang di bungkus 3 (tiga) helai tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah plastik warna merah putih," jelas Ubaedillah.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka, yang dua diantaranya merupakan residivis, mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RA (Daftar Pencarian Orang).**