Polisi Asal Padang Ini Dituntut Hukuman Mati

3 Februari 2024
Ilustrasi/elshinta.com

Ilustrasi/elshinta.com

RIAU1.COM - Karena terlibat jaringan narkoba internasional seorang Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2).

Dalam sidang, oknum Polisi (AG) itu diketahui menerima aliran dana dari pengedar narkoba jaringan internasional sebesar Rp1,3 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” demikian kata jaksa, Eka Aftarini dalam sidang.

Dalam sidang diketahui, Andri menerima uang tersebut sebagai upah yang dia terima setelah meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Hal demikian tidak hanya dia lakukan satu kali, melainkan sebanyak delapan kali saat dia menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Jaksa pun menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredarannya.

Jaksa menyebut terdakwa menggunakan upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi.

Sehingga tidak ada perbuatan yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, Andri Gustami merupakan anggota Polri kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat pada 31 Agustus 1989.

Andri lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 dan langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Lampung.

Jabatan pertama yang diembannya adalah Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.*