Pengadilan Negeri Bangkainang
RIAU1.COM - Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang nomor perkara 174/Pid.B/2023/PN. Bkn klasifikasi perkara penadahan dengan terdakwa a.n Firman Sitanggang, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,5 tahun kurungan penjara.
Akan tetapi PN Bangkinang melalui hakim Omori Rotama Sitorus yang memimpin jalannya persidangan dan memberikan vonis bebas kepada terdakwa a.n Firman Sitanggang yang disangkakan melakukan penadahan barang curian buah sawit PT.BSP, Senin (26/6/2023).
Terdakwa a.n Firman Sitanggang merupakan perkara splitzing atau pemecahan atas perkara nomor 178/Pid.B/2023/PN.Bkn dengan pelaku penggelapan atas nama Ali Hamzah dan terbukti bersalah serta divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara, pada hari Rabu (14/6/2023).
Dalam tahap persidangan terdakwa Ali Hamzah membenarkan dan memberikan kesaksian bahwa terdakwa Firman Sitanggang sudah mengetahui dan bersedia menerima penjualan ataupun menampung buah sawit curian dari kebun kelapa sawit milik PT.BSP dengan membeli buah sawit tersebut dengan harga yang sangat murah dari harga normal pada umumnya.
Menyikapi hal ini, Asmadi selaku Humas pihak PT.BSP berharap JPU melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta ataupun pembuktian dalam proses persidangan, dan sangat bertolak belakang dengan 2 prekara yang saling berkaitan antara terdakwa a.n Ali Hamzah dengan Terdakwa Firman Sitanggang.
"Pelaku pencurian dan penggelapannya divonis 2,5 tahun penjara, saya heran kenapa penadahnya dibebaskan, sedangkan pelaku dari pencurian memberikan keterangan bahwa dia menjual buah sawit tersebut kepada Firman Sitanggang, dan karena tau itu barang panas (barang curian) makanya dibeli dengan harga murah oleh pelaku penadah yakni Firman Sitanggang", ungkap asmadi kesal.
Asmadi juga menyampaikan bahwa para pelaku pencurian ini ada dan selalu melancarkan aksi kejahatannya karena ada penadah atau penampung barang curian, dan seharusnya vonis dari penadah barang curian lebih berat dari pada pelaku pencurian atau penggelapan.
"Keputusan dari pengadilan negeri bangkinang ini terkesan berpihak, tapi kami tidak paham juga, apa yang membuat pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas dari pelaku penadah ini, kami berharap vonisnya lebih berat dari pelaku pencuriannya, dan diluar prediksi kami malah divonis bebas", jelasnya dengan raut kecewa.
Sampai saat ini pihak dari Pengadilan Negeri Bangkinang ataupun Jaksa Penuntut Umum belum bisa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas perkara ini. Dan pihak PT.BSP selaku korban mengharapkan agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dalam persidangan.(rls)