Pemalsuan Takaran MinyaKita, 11 Ditetapkan Jadi Tersangka

21 Maret 2025
Ilustrasi/Detik.com

Ilustrasi/Detik.com

RIAU1.COM - Dalam kasus dugaan pemalsuan takaran produk Minyakita, Mabes Polri mengaku telah menetapkan total 11 orang tersangka.

"Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang ini sudah diproses," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, kepada wartawan, Kamis (20/3) yang dimuat CNNIndonesia.com.

Samsu menjelaskan penetapan 11 tersangka itu ditangani terpisah mulai dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo dan Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini terdapat 12 laporan polisi yang telah diterima terkait kasus penyelewengan takaran produk Minyakita. Sebanyak tujuh laporan, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka AWI merupakan pihak pengelola gudang produksi yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Depok. Ia menyebut lokasi itu sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Helfi menyebut dari hasil pemeriksaan di lapangan, produk minyak itu memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan. Ia mengatakan dari yang seharusnya berisi 1.000 ml akan tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak.

Dalam penggeledahan itu, Bareskrim juga turut menyita total 450 dus Minyakita untuk kemasan pouch bag yang siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," tuturnya.*