Pakai Foto Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipidana

18 Februari 2025
Ilustrasi/Pexels.com

Ilustrasi/Pexels.com

RIAU1.COM - Di era digital saat ini, stiker WhatsApp menjadi salah satu cara populer untuk mengekspresikan emosi dalam percakapan. Banyak pengguna yang membuat stiker dari foto teman, keluarga, atau bahkan publik figur untuk sekadar bercanda.

Namun, tahukah Anda bahwa tindakan ini bisa berujung pada masalah hukum? Menggunakan foto orang lain tanpa izin, apalagi untuk kepentingan yang berpotensi merugikan, dapat melanggar hak privasi dan berujung pada sanksi pidana.

Jika foto yang digunakan bersifat merugikan, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik seseorang, pelaku dapat dikenai hukuman berupa denda hingga pidana penjara. Oleh karena itu, sebelum membuat atau membagikan stiker WhatsApp dari foto orang lain, ada baiknya memahami konsekuensi hukum yang bisa terjadi.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti yang dimuat 
Beritasatu.com, berikut landasan hukum pidana yang bisa menjerat pelaku penggunaan stiker WhatsApp orang lain:

Menurut Pasal 32 ayat (1) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.

Dapat disimpulkan bahwa, seseorang tidak diperbolehkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain.

Jika seseorang menggunakan foto orang lain tanpa izin sebagai stiker WhatsApp dan menyebarkannya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.

Sanksi Pidana
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)”.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, seseorang yang terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Menggunakan foto seseorang tanpa izin untuk dijadikan stiker WhatsApp dan menyebarkannya dapat berisiko tinggi. Jika individu yang fotonya digunakan merasa dirugikan, ia dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang. Oleh karena itu, pengguna WhatsApp sebaiknya lebih berhati-hati dalam menggunakan foto orang lain untuk keperluan pribadi maupun publik.

Agar terhindar dari jerat hukum, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

-Gunakan foto pribadi: Pastikan foto yang digunakan sebagai stiker adalah milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya.

-Gunakan stiker resmi: Manfaatkan stiker bawaan WhatsApp atau unduh dari sumber resmi yang menyediakan stiker legal.

-Minta izin terlebih dahulu: Jika ingin menggunakan foto seseorang sebagai stiker, pastikan mendapatkan persetujuan tertulis agar tidak melanggar hak privasi.

Penggunaan foto orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin dapat berakibat hukum dan termasuk dalam pelanggaran UU ITE. Sanksi yang diberikan pun tidak ringan, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Meskipun terlihat sepele, menggunakan foto seseorang tanpa izin untuk dijadikan stiker WhatsApp dapat menimbulkan dampak hukum yang serius. Masyarakat perlu lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital agar tidak melanggar hak orang lain dan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.*