Pagar Laut Disebut Perampokan Kekayaan Alam yang Dilindungi UU

29 Januari 2025
Pembongkaran Pagar Laut/net

Pembongkaran Pagar Laut/net

RIAU1.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat kasus pagar laut misterius di Tangerang adalah perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-undang (UU). Ia mempertanyakan belum ada kejelasan proses hukum dalam kasus tersebut.

"Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU)," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1) yang dimuat CNNIndonesia.com.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara.

Ia menjelaskan dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Mahfud mengatakan hak guna bangunan hanya ada di tanah. Menurutnya, sertifikat HGB yang diberikan di atas air dan sudah dibuatkan kavling-kavling, menandakan memang ada niat jahat.

Ia menduga nantinya ketika terjadi abrasi dan tampak menjadi daratan, tanah yang sudah dipagar itu akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi.

Mahfud mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum kasus pagar laut itu.

Menurutnya, kasus pagar laut itu sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.

Mahfud menerangkan keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi bisa langsung memproses.

Ia mengingatkan dalam kasus itu juga diduga kuat ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.

"Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," katanya.

Sebelumnya, keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.

Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.*