
Nyamar Jadi Petugas DLHK, Dua Pria Pungut Uang Ilegal Dari Warga
RIAU1.COM - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar aksi pemerasan berkedok retribusi sampah.
Dua pria bernama Mawardi (48) dan Dedi (43) kini terpaksa meringkuk dalam tahanan setelah melakukan pungutan sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mereka diduga telah memungut uang secara ilegal dari warga dan pelaku usaha menggunakan atribut dan dokumen yang menyerupai milik DLHK.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, "Pengungkapan ini dilakukan setelah masyarakat di seputaran Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, mengeluhkan adanya pungutan liar. Para pelaku ini meminta kutipan sampah per bulan dengan mengatasnamakan DLHK Pekanbaru kepada pemilik usaha dan masyarakat," ungkap Kompol Bery, Kamis (10/4/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Bery, Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.30 WIB, tim mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pungli tersebut, kemudian dua orang diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa kwitansi berkop DLHK, stempel dinas, serta surat tugas dengan nomor resmi yang ternyata palsu.
“Penggunaan atribut dinas palsu ini dilakukan untuk memperkuat kedok mereka sebagai petugas resmi,” ujar Kompol Bery.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Pekanbaru yang sudah berisi dan 15 lembar masih kosong.
"Kita juga mengamankan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, satu lembar surat tugas yang tertera nomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015, tanggal 29 Januari 2025, serta buku rekening dan kartu ATM," tambahnya.
Bery mengatakan, selain pungli, kedua pelaku juga dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan ancaman atau pemalsuan surat atau penipuan.
Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan mendalam dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan pungutan liar, terutama yang membawa nama instansi pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas," tutup Kompol Bery.***