
Sidang kasus korupsi dana bantuan operasional Puskesmas Rumbio Jaya
RIAU1.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ade Yulianti selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.
Ade Yulianti yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kecamatan Petai Kabupaten Kampar, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.
Majelis hakim menilai Ade Yulianti terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (10/3/2025) sore, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina," ujar majelis hakim.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211.
"Jika satu bulan setelah putusan tetap (ingkrah) harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti kurungan 6 bulan," jelas hakim.
Menanggapi putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Ade Yulianti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan sedangkan terdakwa Karlina 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp158.743.856 atau 1 bulan kurungan.
Sebagai informasi, perbuatan korupsi terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.
Saat itu, puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211.
Dari jumlah itu, sebesar Rp54.877.500 telah dikembalikan saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Uang itu disita sebagai pengganti kerugian negara. *** (Rey)