Lahan Sawit 221 Ribu Hektare Kasus Duta Palma di Riau Diserahkan ke BUMN

10 Maret 2025
Penyerahan lahan Duta Palma ke BUMN

Penyerahan lahan Duta Palma ke BUMN

RIAU1.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan dalam melaksanakan program pemerintah swasembada pangan.

Selanjutnya, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit yang diserahkan berlokasi di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.

"Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana tersangkanya adalah korporasi," ujarnya di gedung Danareksa Jakarta, Senin (10/3) yang dimuat CNBCIndonesia.com.

Ia menjabarkan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.

"Dua masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare," jelasnya.

Ia merincikan, dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan.

Selanjutnya, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

"Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak," ungkapnya.

Menurutnya, ada keterbatasan kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti tersebut. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian saja, namun keberlangsungan bisnis tersebut.

"Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga, dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus," sebutnya.

"Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN, kiranya dapat ini dikelola. Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis. Kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik, dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius kejaksaan dan didukung oleh kementrian terkait, pihak-pihak terkait, termasuk yang terakhir dari Satgas Penertipan Kawasan Hutan," pungkasnya.*