Kurir Narkoba 14 Kg Dijanjikan Rp 20 Juta

12 Maret 2025
Kuris narkoba yang diringkus Polda Riau

Kuris narkoba yang diringkus Polda Riau

RIAU1.COM - Kurir narkoba yang berhasil diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru pada Kamis (06/03/2025) lalu, mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta dalam sekali mengantar barang haram tersebut.

DK (45) ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama mengatakan tersangka ditangkap bersama 14 bungkus sabu dengan berat kotor 13,1 Kg serta 6.800 butir pil ekstasi.

"Pelaku ditangkap bersama 14 bungkus besar sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” kata AKBP Nandang didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Rabu (12/03/2025).

Penangkapan dilakukan usai Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mendapat informasi akan adanya pengantaran sabu dalam jumlah besar.

“Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin AKBP Boby bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam," kata AKBP Nandang.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut dijemput oleh Pelaku di Terminal AKAP. 

"Pelaku disuruh oleh seseorang berinisial S (DPO) untuk membawa narkoba tersebut ke seseorang di suatu tempat yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata AKBP Nandang.

Dikatakan AKBP Nandang, pelaku diupah Rp 20 juta untuk sekali pengantaran narkoba tersebut.

"Pelaku ini disuruh oleh seseorang berinisial S (DPO) untuk membawa narkoba tersebut. Informasi setelah kami interogasi dijanjikan Rp 20 juta, tapi belum dibayarkan baru dijanjikan," tutur AKBP Nandang.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis bernama DK (45). 

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. 

Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. 

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini," ungkap AKBP Nandang.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. *** (Rey)