Komplotan Curanmor dan Tiga Penadah Berhasil Diungkap Polsek Bukit Raya

16 April 2025
Empat pelaku pencurian sepeda motor diringkus polisi

Empat pelaku pencurian sepeda motor diringkus polisi

RIAU1.COM - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir The Hotel Palace, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Rabu (2/4/2025) lalu berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Dalam kasus tersebut, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku utama bernama ASW alias Alif (21).

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban.

"Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Asrama, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," ujar Kompol Syafnil, Selasa malam (15/4/2025).

Kompol Syafnil menjelaskan kronologi  pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di The Hotel Palace tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada malam hari saat korban MH (27), menginap di kamar nomor 114 hotel bersama keluarganya. 

Keesokan paginya, korban terkejut ketika mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di tempat parkir. 

"Korban kemudian berusaha mencari di sekitar hotel namun tidak berhasil menemukannya. Korban lantas meminta pihak resepsionis untuk memperlihatkan rekaman CCTV," jelas  
Kompol Syafnil.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tidak dikenal mengenakan baju putih membawa pergi sepeda motor miliknya. 

Korban pun langsung melapor ke Polsek Bukit Raya.

"Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur segera melakukan penyelidikan," jelas Kompol Syafnil.

Beberapa hari kemudian, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Alfin mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menjual sepeda motor curian itu kepada seseorang berinisial MR (28) seharga Rp6 juta.

Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan MR dan dua orang lainnya yang terlibat sebagai penadah juga berhasil ditangkap, yakni AL (37) dan ES (47), beserta sepeda motor milik korban.

"Alfin menjual sepeda motor kepada MR melalui perantara AL dan ES. MR mentransfer uang Rp6 juta kepada AL melalui aplikasi DANA. Dari transaksi tersebut, AL menerima bagian sebesar Rp1,1 juta dan ES memperoleh Rp500 ribu" jelas Kompol Syarif.

Ketiga penadah ditangkap di lokasi berbeda. 

MR diamankan di rumahnya di Jalan Kasa, Gang Punai. AL ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, sedangkan ES diamankan di Jalan Karet, Gang Kopi.

"Pelaku utama, Alfin, kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, ketiga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, yang diancam hukuman lebih dari dua tahun penjara," jelasnya.

Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.***