Keluarga Korban Perang Sarung Kecewa, Tuntutan Hukum Tak Sesuai Harapan

12 April 2025
Keluarga Korban Perang Sarung Kecewa, Tuntutan Hukum Tak Sesuai Harapan

Keluarga Korban Perang Sarung Kecewa, Tuntutan Hukum Tak Sesuai Harapan

RIAU1.COMEmpat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) mendapat hukuman ringan setelah menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat terdakwa yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) dengan hukuman yang terbilang tidak berat.

Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan dan keempatnya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 

Tiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan IP dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Keempatnya diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Adi Sekar.

Ringannya tuntutan yang dijatuhkan JPU menuai kekecewaan dari keluarga korban.

Muhammad Ilham, kakak korban, menyebut hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa adiknya yang melayang.

"Ini kehilangan nyawa, masa tuntutannya hanya setahun? Tidak sebanding dengan korban yang kehilangan nyawa dan luka bagi keluarganya," ujar Ilham, Jumat (11/4/2025).

Ilham juga mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menetapkan tuntutan.

"Apa pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan, hanya 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa, jauh dari batas maksimal ancaman hukuman. Apa sudah mempertimbangkan luka dan akibat fatal yang ditimbulkan," tambahnya.

Ilham juga mempertanyakan ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan mencapai 15 tahun penjara.

"Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih setimpal dan adil bagi terdakwa," harap Ilham.

Ilham menyebut para terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga, namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

Sebagai informasi, seorang anak bernama Reyhan Aprilian (15), tewas akibat perang sarung di Pekanbaru, Riau.  Peristiwa itu terjadi Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Reyhan sendiri terlibat dalam permainan perang sarung tersebut. 

Dalam aksinya, kelompok Reyhan dan pelaku berpindah-pindah tempat yang terakhir dilakukan di Sekolah Dasar Negeri 97. ***