
Korupsi, SPPD Fiktif Belum Ada Tersangka, Polda Riau Tunggu Hasil Audit Resmi
RIAU1.COM - Skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau yang disebut-sebut mencapai Rp162 miliar menjadi sorotan.
Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit final dari BPKP.
Tingginya nilai kerugian tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Riau.
Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan karena proses penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau mandek.
Lambannya audit yang dilakukan membuat penanganan kasus ini belum ada perkembangan.
Kerja tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertahan karena belum keluarnya hasil audit penghitungan kerugian negara.
"Audit ini menjadi kunci utama untuk melangkah ke tahap selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. Dan hingga kini proses penyidikan masih berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (10/4/2025).
Kombes Ade mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil audit final dari BPKP sebelum melanjutkan proses penyidikan.
"Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Kombes Ade.
Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Begitu audit resmi dari BPKP rampung, perkara akan segera digelar di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan arah penanganan berikutnya.
“Setelah audit keluar, kami akan langsung lakukan gelar perkara,” tegas Kombes Ade.
Sebagai informasi, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan aliran dana dari kasus ini.
Beberapa barang bukti yang turut disita antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.
Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Penyidik juga memeriksa aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa yang diduga ikut menerima aliran dana dari kasus ini. ***