
Suasana sidang perdana kasus korupsi Risnandar CS di PN Pekanbaru
RIAU1.COM - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila digelar pada Selasa 29 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kasus korupsi masing-masing teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.
Persidangan ketiganya dipimpin majelis hakim yang sama yaitu Ketua Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama, dengan dibantu dua anggota, yakni Jonson Parancis dan seorang hakim ad hoc Tipikor Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila tersangkut kasus penyalahgunaan anggaran rutin Kota Pekanbaru.
Modusnya, pemotongan anggaran tidak sah, pembayaran fiktif serta penambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2024 yang menguntungkan mereka.
KPK menangkap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara terpisah pada 2 Desember 2024.
Tim KPK terlebih dahulu menciduk Novin Karmila di rumahnya di Pekanbaru bersama sopir dan menemukan uang tunai Rp 1 miliar dalam tas rensel.
KPK menyasar Indra Pomi Nasution di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 830 juta yang diduga berasal dari Novin.
Terakhir, tim bergerak ke rumah dinas Risnandar Mahiwa dan menangkapnya bersama dua ajudan. Tim juga menyita uang tunai Rp 1,39 miliar.
KPK juga menyita uang dari rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta yang diserahkan istrinya sebesar Rp 2 miliar. Adapun total uang tunai yang disita KPK Rp 6,82 miliar.
Setelah OTT, KPK geledah 21 lokasi selama delapan hari. Tim Kedeputian Penindakan kembali menyita dokumen, barang elektronik, perhiasan, tas, sepatu, plus uang tunai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021.
KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Selasa (3/12/2024). Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK. ***