
Petugas Imigrasi Pekanbaru saat proses deporitasi WNA Singapura di Bandara SSK II, Minggu (30/3/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru berhasil mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Pria berinisial KK (46) dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Minggu (30/3/2025).
Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi dalam keterangan resminya menyatakan, pendeportasian dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian. Karena, KK terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“KK sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara akibat tindak pidana keimigrasian dan pelanggaran terhadap Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Tindakan pendeportasian ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KK. Dari hasil pemeriksaan, KK telah memiliki dokumen paspor darurat dan tiket kepulangan ke Singapura.
Andy berharap langkah tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh WNA di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Agar, para WNA selalu menaati peraturan yang berlaku.
“Tindakan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenim Riau Agung Prianto menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kanim Pekanbaru atas kinerjanya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kanim Pemanbaru diperintahkan agar tetap menegakkan aturan.
"Jaga wibawa keimigrasian, integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas,” pesannya.