
Empat Anak Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perang Sarung
RIAU1.COM - Empat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) dituntut dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4/2025).
Keempatnya mendapat hukuman yang berbeda-beda.
Tiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan IP dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, keempatnya diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Adi Sekar.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan dan keempatnya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Boris Panjaitan membenarkan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada hasil fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, 4 anak tersebut terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Rayhan Aprilian meninggal dunia," jelas Boris.
Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa menyatakan menyesal, masih berusia muda, dan berpotensi untuk dibina, kecuali IP yang tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang memberatkan yaitu tindakan mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Boris menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ini sesuai dengan UU No.11 yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang merugikan tumbuh kembangnya serta mendukung reintegrasi sosial.
Boris juga menegaskan jika tuntutan itu sudah sesuai fakta hukum.
"Saya siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi," tegasnya.
Sebagai informasi, peristiwa perang sarung yang menewaskan nyawa Rayhan Aprilian (15) tersebut terjadi Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. ***