
RSD Madani Pekanbaru
RIAU1.COM - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan kasus penipuan sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Arnaldo dilaporkan pada 18 Februari 2025 dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo menjabat sebagai direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan yang menyeret mantan direktur rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
"Iya benar, laporannya sudah kami terima. Kita sudah tindaklanjuti," kata Kompol Bery, Rabu (5/3/2025).
Terkait kasus dugaan penipuan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Kita panggil saksi-saksi terkait. Sudah 7 orang saksi yang kita panggil," terang Bery.
Sebagai informasi, dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan dr. Arnaldo Eka Putra tersebut terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru. *** (Rey)