Dugaan Kasus Korupsi di Kawasan Konservasi Koto Garo Naik ke Tingkat Penyidikan

Kajati Riau, Akmal Abbas
RIAU1.COM - Kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan konservasi Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar dinaikkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke tingkat penyidikan.
Adapun peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan indikasi korupsi.
"Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas. Sprindik-nya itu tanggal 5 Februari (2025)," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrulla, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan Zikrullah, dengan terbitnya Sprindik, jaksa penyidik melakukan pengumpulan bukti dengan memeriksa saksi.
"Hingga kini sudah ada 8 orang saksi yang berasal dari perangkat desa maupun petani di sana, dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Zikrullah.
Sambung dia, jumlah saksi kemungkinan bertambah.
"Semua tergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Zikrullah lagi.
Sebagai informasi, dugaan korupsi terjadi pada medio 2004 hingga 2022 dengan fokus lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan konservasi Desa Koto Garo tersebut diduga melibatkan anggota DPRD Kampar berinisial IS, ketika ia menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo.*** (Rey)