Ditlantas Polda Riau akan Terbitkan Aturan Pembatasan Siswa Berkendara ke Sekolah

11 Maret 2025
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo

RIAU1.COMDitlantas Polda Riau berencana menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), serta kepala sekolah di kabupaten, kota, dan provinsi Riau terkait penerbitan aturan pembatasan siswa yang diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. 

“Kami akan mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk mendiskusikan mengenai aturan pembatasan siswa berkendara ke sekolah,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombespol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasubdit Gakkum, AKBP La Gomo, Senin (10/03/2025).

Pembahasan ini akan segera dilakukan setelah Lebaran 2025.

"Akan dilakukan setelah Lebaran nanti," tambah AKBP La Gomo.

Dikatakan AKBP La Gomo, aturan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh anak di bawah umur. 

“Saat ini, hampir setiap rumah di Riau memiliki minimal dua kendaraan, baik motor maupun mobil. Jika anak-anak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah, jumlah kendaraan di jalan saat jam masuk dan pulang sekolah akan meningkat drastis,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ditlantas Polda Riau juga akan meningkatkan penertiban pengendara untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat, termasuk memiliki SIM, yang boleh berkendara.

"Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering melibatkan pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tambah AKBP La Gomo. 

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar upaya kepolisian menekan angka pelanggaran, tetapi juga demi keselamatan anak-anak dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akibat anak di bawah umur berkendara bisa berkurang secara signifikan,” pungkas AKBP La Gomo.

AKBP La Gomo menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan sinergi dari pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.

“Kami berharap bukan hanya kepolisian yang menjalankan ini, tetapi juga pemerintah daerah, sekolah, dan terutama orang tua yang memiliki peran besar dalam mengawasi anak-anak mereka,” tutupnya. *** (Rey)