Beraksi di 8 TKP, Pencuri Spesial Ruko Kosong Berhasil Diringkus Polsek Tenayan Raya

21 April 2025
Ari Monyet

Ari Monyet

RIAU1.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis ruko kosong pada Rabu (16/04/2025).

Pelaku yang diketahui bernama Ari Monyet (36) merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membongkar 8 ruko serta rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap usia membongkar ruko yang berada di Jalan Kapau Sari, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (16/04/2025) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib.

“Dalam aksinya pelaku bersama dua orang rekannya (DPO) berhasil membawa kabur satu unit TV 42 Inci milik korban bernama Alan Rosnadi (32),” kata IPTU Dodi Vivino.

Aksi pelaku diketahui pertama kali saat korban baru sampai di ruko miliknya.

"Saat itu korban mendapati pintu ruko dalam keadaan terbuka dan gembok sudah dalam keadaan rusak. Mendapati hal itu, korban langsung masuk kedalam ruko," kata Kanit.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah di Jalan Sekuntum, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya,” kata IPTU Dodi Vivino.

Pelaku mengaku telah mencuri di ruko milik korban bersama dua orang rekannya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tenayan Raya.

“Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 ruko serta rumah kosong yang ada di wilayah Tenayan Raya dan wilayah lainnya,” kata Kanit.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku Kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit. ***