Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 5.9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Hibahkan 2 Ambulans Air

25 Juni 2024
Kepala Bea Cukai Tembilahan bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal

Kepala Bea Cukai Tembilahan bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal

RIAU1.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali melakukan pemusnahan barang bukti ilegal hasil penindakan selama 2023-2024 lalu.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga kembali memberikan hibah Speed Boat sebagai Ambulans Air kepada 2 desa yaitu Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra dan Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah.

Bea Cukai Tembilahan dalam kesehariannya diketahui memang bertugas mengawasi pesisir Timur Sumatera yang membawahi 3 kabupaten yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu serta Kuantan Singingi yang mana dilapangan tentunya tidak sedikit kendala dihadapi dalam melakukan pengawasan dikarenakan faktor wilayah yang sangat luas sehingga belum banyak menyentuh daerah-daerah di pedalaman.

"Kami masih kurang banyak melakukan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai sehingga hal ini terkadang menimbulkan resistensi dalam kegiatan pengawasan," ungkap Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi dihadapan unsur Forkopimda dan puluhan undangan lainnya yang hadir dalam pemusnahan, Selasa 25 Juni 2024.

Menurut Setiawan, berbagai upaya telah dilakukan Bea Cukai dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut dengan cara salah satunya melakukan pengawasan seperti patroli darat dan laut kemudian operasi pasar bahkan juga melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis kepada masyarakat.

"Jadi kita bukan hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang represif saja tetapi kita juga lebih banyak lagi nanti melakukan kegiatan-kegiatan yang preventif. Dapat kami laporkan dalam 2023 sampai 2024 hingga Mei lalu kami berhasil menindak dan mengamankan barang bukti berupa barang kena Cukai hasil tembakau dengan jenis rokok yang tidak dilengkapi dengan pita Cukai atau polos, kemudian minuman mengandung etil alkohol atau kita biasa sebut Miras dalam kemasan baik kaleng maupun botol," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan.

Ditambahkannya, selain itu juga pihaknya melakukan penindakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau izin impornya merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan untuk diimpor.

"Semua ini tidak lepas dari adanya dukungan kerjasama dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Tembilahan dengan masyarakat, TNI dan Polri, Pemda serta instansi-instansi lainnya di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir. Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak kepada petugas-petugas Bea Cukai di lapangan selama menjalankan tugas dalam upaya menuntaskan peredaran rokok ilegal dan barang-barang yang terkena pembatasan dan larangan lainnya," tambahnya.

Pada periode Tahun 2023 sampai 2024 Bea Cukai Tembilahan telah melakukan penindakan sebanyak 170 kali terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa produk rokok sebanyak 5.912.278 batang, Miras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng serta kosmetik sebanyak 2.854 pcs

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 3,2 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 5,49 miliar rupiah. Saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua rekan-rekan di lingkungan KPPBC tipe madya Tembilahan atau semua kerja keras dan usaha dalam rangka melaksanakan tugas baik tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas-tugas pengawasan," ujar Setiawan.

Terakhir, dirinya menyebut jika Bea Cukai Tembilahan juga aktif dalam mendukung aksi kemanusiaan dan membantu masyarakat sekitar melalui program Bea Cukai Tembilahan berbakti membangun negeri dengan cara melakukan hibah berupa speed boat yang akan difungsikan oleh warga di desa untuk mobilisasi saat membutuhkan pertolongan kecelakaan atau kondisi darurat digunakan sebagai ambulance air.

"Kami serahkan ke desa Sungai Bela dan Pulau Cawan untuk kapasitas speed boat mesin 40 PK dengan perkiraan nilai barang 60 juta rupiah," pungkasnya.