Bawa Kabur Uang Gaji Ratusan Karyawan, Kasir Perusahaan Sawit di Pekanbaru Dibui

23 April 2025
Pencurian gaji karyawan

Pencurian gaji karyawan

RIAU1.COM - Kecanduan judol, seorang kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir.

Pelaku Ade Syahputra (40) ditangkap usai membawa kabur uang perusahaan yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana mengungkapkan jika uang yang dibawa kabur oleh pelaku Rp 1 milyar lebih. 

Pelaku nekat melancarkan aksinya pada Rabu (16/04/2025) saat suasana kantor sedang sepi. 

"Pelaku nekat membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit hutang dan kecanduan judi online (Judol)," jelas Kompol Budi, Selasa (22/04/2025).

Kompol Budi menjelaskan kronologi jika pelaku merupakan seorang kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR).

"Pelaku mengambil uang gaji satu hari sebelum para pegawai menerima gaji karena ia memiliki kunci brankas. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 1 milyar lebih,” kata Kompol Budi

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, dikatakan Kompol Budi, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. 

Dia membawa seluruh uang itu menggunakan satu tas ransel.

“Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit hutang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu,” terang Kompol Budi.

Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku pun akhirnya di laporkan ke Polsek Rumbai Pesisir.

"Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Perawang-Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," ungkap Kompol Budi.

Saat ditangkap, sisa uang yang dibawa kabur pelaku hanya tersisa Rp 853.000.000 yang disimpan di dalam tas ransel hitam.

"Diketahui uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online," jelas Kompol Budi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. ****