Asyik Pesta Sabu, 3 Pria di Tenayan Raya Dibekuk Polisi

26 April 2025
Asyik Pesta Sabu, 3 Pria di Tenayan Raya Dibekuk Polisi

Asyik Pesta Sabu, 3 Pria di Tenayan Raya Dibekuk Polisi

RIAU1.COM - Sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan tepatnya di belakang toko Berastagi Bakery Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru digerebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Rabu (23/04/2025) pukul 22.30 WIB. Rumah tersebut dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Dari rumah tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44) serta NR alias Rahman (32), saat sedang asik pesta sabu didalam rumah tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,3 Gram serta alat hisap sabu.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersebut sering terjadi pesta serta transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan mendalam, setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pria saat sedang asik pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka EF kita berhasil menemukan 20 paket kecil sabu siap edar,” kata IPTU Dodi Vivino, Sabtu (26/04/2025).

Tersangka WS alias Wira mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya dan dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak ke rumah tersangka Wira dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 0,5 Gram.

“Di hadapan penyidik ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R (DPO) yang saat ini masih kita buru,” kata IPTU Dodi.

Kanit menambahkan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya dan seluruh barang bukti tersebut merupakan milik tersangka WS alias Wira, sementara peran tersangka EF dan NR hanya membantu mengedarkan sabu tersebut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit. ***