Selain Hukuman Berat, Polda Riau Bakal Miskinkan Para Pengedar dan Bandar Narkoba dengan TPPU

Foto ilustrasi (Dok: Riau1.com)
RIAU1.COM -Ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, agaknya tidak membuat kapok para kurir, pengedar hingga bandar Narkoba dalam melancarkan bisnis haramnya di Provinsi Riau. Letak wilayahnya yang strategis, menjadikan Riau jalur 'empuk' masuk Narkotika, khususnya dari luar negeri.
Tercatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2018, ada sebanyak 239 kilogram lebih Sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Polda Riau dan jajaran Polres. Jika ini sempat lolos, bayangkan saja berapa banyak orang yang akan terdampak negatif.
Kemudian, ada sekitar 131.121 butir Ekstasi berbagai merek turut disita. Sementara untuk jenis Ganja, ada sebanyak 32,25 kilogram diamankan, serta 7.995 butir untuk pil H - Five. Total barang bukti Narkoba yang disita ini, jauh meningkat bila dibanding 2017 lalu.
Walhasil, polisi pun putar otak untuk 'menenggelamkan' para pelaku, selain hukuman berat. Salah satunya dengan memiskinkan mereka dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, bisnis haram tersebut tak bisa lagi berjalan.
Aset dan uang yang berkaitan dengan bisnis Narkoba harus disita. Ini tentunya butuh penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh polisi, menelusuri jejak aliran duit milik pengedar atau bandar Narkoba, termasuk melacak rekening dan sebagainya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam beberapa pengungkapan kasusnya, juga menerapkan TPPU ini terhadap pelaku yang tertangkap. Dengan demikian, setidaknya dapat memutus bisnis terlarang itu, disamping dengan menahan (kurungan badan, red) para pelakunya.
"Kalau sudah tidak ada uang banyak (Simpanannya, red), tentu tidak bisa lagi menjalankan atau mengendalikan itu. Karena ada dugaan, meski sudah ditahan (di Lapas atau Rutan), mereka masih bisa mengendalikan dengan menggunakan orang lain," ungkap Direktur Reserse Narkkba Polda Riau Kombes Hariono.
Hariono yang berbincang dengan Riau1.com, Jumat (14/9/2018) siang melanjutkan, dengan memiskinkan para pelaku menggunakan jeratan TPPU, upaya memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba bisa dimaksimalkan.
"Bagaimana mereka bisa melakukan itu lagi, jika uangnya sudah tidak ada," pungkas dia.