Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Diskominfotik Riau Batal Diperiksa

12 September 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Edy Yusra dalam statusnya sebagai saksi dugaan Korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016.

Ini dikarenakan, Edy tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang sejatinya dijadwalkan pada Rabu (12/9/2018). Pihak Kejati Riau menyebutkan, saksi tak hadir karena alasan sakit, dan sudah disampaikan kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Tak hadirnya saksi, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan. "Dia menyampaikan ke penyidik, kalau lagi sakit," ungkapnya.

Diketahui, pemanggilan terhadap mantan pegawai Diskominfitik Riau tersebut merupakan agenda yang kesekian kalinya. Sebelumnya ia juga pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Karena tidak hadir, penyidik pun bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy Yusra, sebagai saksi. "Keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan agar perkara ini terungkap secara terang," tutupnya.

Saat kasus bergulir, Edy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016.

Dalam perjalanan perkara ini, Kejati Riau telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Saat ekspos awal itu, pihak BPK sependapat dengan penyidik, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK pada kegiatan itu. Dari LHP tersebut BPK menyebut bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.

Meski sependapat, namun auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara itu. Sejauh ini, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya, bahkan telah ada pengembalian dilakukan, pasca perkara naik ke tahap penyidikan.

Puluhan saksi itu berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk saksi ahli pengadaan barang dan jasa.