Ramai Petisi Minta Alquran Tak Dijadikan Alat Bukti Terorisme, Ini Penjelasan Polri

18 Mei 2018
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Riau1.com - Ramai muncul petisi yang meminta Polri agar tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme.

Polri menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.

"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin. 

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.

Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hingga Pukul 12.10 WIB  sebanyak 1.206 orang terlihat telah menandatangani petisi tersebut. 

Sumber: detik.com 

R1/Hee