
BAP dan Hasil Wawancara dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru (F: Red)
Riau1.com -Pekanbaru- Kini kinerja penyidik Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru patut dipertanyakan oleh keluarga salah seorang tersangka. Hal ini sehubungan ditemukan data tiga jenis Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang berbeda-beda.
Bahkan dalam BAP yang tertuang saat P21 hanya ada satu orang tersangka yakni keluarganya. Sementara di BAP awal yang diperoleh keluarga ada tiga tersangka lain yang ikut ditangkap bersama, kemudian satu pelaku lain disebut bernisial RB (DPO).
" Kemana tiga tersangka lagi bapak polisi, kenapa keluarga saya ( ZK) saja yang dilimpahkan. Kalau seperti ini sudah perbuatan menzolimi," tegas salah seorang keluarga ZK sembari mengeluarkan air mata.
Disebutkan dalam BAP awal katanya, ada tiga tersangka tertuang dalamnya diantaranya yakni Fa alias Di, SF alias Saf dan MS dan satu lagi DPO bernisial RB.
Bahkan dijelaskan dalam BAP awal, barang bukti uang tunai Rp1.900.000, Happy Five, ganja kering, Inex dua butir, Hp Blackberry warna hitam, tas sandang bercorak loreng dua unit senjata jenis sofgan.
Dan fakta yang dikirim oleh penyidik di finish saat pelimpahan ( Tahap II) beberapa barang bukti hilang begitu juga dengan tiga tersangka lain.
Terkait dengan permasalahan ini awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui whatsapp dan juga dihubungi tidak ada jawaban atau tidak diangkat.
Sementara awak media mencoba lagi konfirmasi kepada Kasat Narkoba Kompol Dedi Suherman setelah menunggu dua hari, konfirmasi wartawan dijawab " Maaf pak kalau mau ada yang dikonfirmasi silahkan datang kekantor saat jam dinas," ucap Dedi.
Dijawabnya lagi, untuk perkaranya ini sesuai dengan seizin pimpinan sudah dalam tahap pemeriksaan dari Propam " Saya juga berterima kasih atas laporan media, kalau tidak saya juga tidak tahu tentang ini," jelasnya.
Selanjutnya ketika ditanya oleh awak media apakah ini suatu keteledoran, Dedi tidak bisa memberikan banyak komentar" Masih dalam pemeriksaan pak. Belum bisa disimpulkan sebelum pemeriksaan propam selesai, karena BAP adalah keterangan yang diperiksa yang dituangkan," tegas Dedi.
Selanjutnya wartawan kembali mempertanyakan siapa yang menanda tangani BAP ia menjawab " Tersangka, pengecara pemeriksa. Sudah ya pak saya terawih dulu," sembari mengakhiri pembicaraan melalui whatsappnya.
R1/redaksi