Polda Riau Mintai Keterangan PT Torganda Soal Besaran Uang yang Disetor ke Sariantoni
Foto ilustrasi
RIAU1.COM -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memanggil pihak PT Torganda, pekan kemarin. Pemeriksaan itu merupakan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Sariantoni.
Pemeriksaan terhadap PT Torganda itu digelar Jumat (8/11/2018) kemarin di Mapolda Riau. Memenuhi pemanggilan tersebut, pihak perusahaan mengutus manajernya untuk memberikan keterangan kepada kepolisian.
Dalam pemeriksaan ini, Polda Riau menggali keterangan menyangkut besaran uang yang diserahkan PT Torganda kepada Sariantoni, dalam bisnis kebun sawit di Kabupaten Rohil. Sebagaimana diketahui, PT Torganda dalam hal ini selaku 'bapak asuh' dari koperasi sawit masyarakat (Koperasi Sejahtera Bersama), melalui Sariantoni.
"Satu orang dari pihak PT Torganda yang kita mintai keterangannya, manajernya yang ditunjuk. Pada pemeriksaan kemarin itu, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan terkait berapa yang disetorkan ke Sariantoni," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto.
Perlunya keterangan soal besaran uang hasil usaha yang sudah disetorkan oleh perusahaan ke Sariantoni, merupakan bagian penting dari penyidikan dalam perkara tersebut, sehingga nanti bisa diketahui berapa besaran uang yang diduga telah digelapkan.
"Berapa besarannya, sehingga nanti kan bisa diketahui, berapa sih kerugian atau uang yang digelapkan," lanjut Hadi saat berbincang dengan Riau1.com, Senin (12/11/2018) sore.
Pada pemeriksaan tersebut, lanjut Hadi, pihaknya belum mendapat jumlah besaran uang sesuai data PT Torganda. "Belum, mereka nanti akan cek datanya. Kita akan mintakan data lengkapnya, yang diduga sudah digelapkan Sariantoni kan," pertegas Direktur Reskrimum.
Diketahui, Sariantoni dilaporkan oleh pihak koperasi, yang merasa dirugikan dalam bisnis yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut. Pihak koperasi menduga, jika anggota dewan Kabupaten Rohul itu sudah menggelapkan uang yang menjadi hak masyarakat atas lahan kebun mereka.
Dalam perjalanannya, perkara ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau, namun dilanjutkan kembali setelah hakim memutuskan melalui sidang Pra-peradilan, beberapa waktu lalu.