Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan Sariantoni Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto
Riau1.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (31/8/2018) memeriksa sejumlah saksi dari pihak koperasi (Pelapor), atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan, di mana sebelumnya, terlapor dalam perkara ini adalah Sariantoni, anggota DPRD Kabupaten Rohul.
Pemeriksaan saksi ini ditempuh, setelah Ditreskrimum Polda Riau melakukan gelar perkara, beberapa hari lalu. Demikian disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi Purwanto saat dikonfirmasi Riau1.com pada Jumat siang melalui telepon.
"Saya belum tahu jumlahnya berapa orang saksi, saya cek lebih dulu. Mereka dari pihak pelapor (Koperasi, red)," kata Hadi Purwanto membenarkan soal pemeriksaan tersebut.
Kasus ini kembali diteruskan oleh Polda Riau, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru meminta kepolisian untuk melanjutkan penyidikannya dalam putusan Pra Peradilan, setelah sebelumnya Polda Riau menghentikan perkara itu (SP3).
Selain memeriksa saksi, lanjut Direktur Reskrimum, nantinya juga akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sariantoni, untuk dimintai keterangannya. "Nanti, tentunya kita jadwalkan," singkat Kombes Hadi Purwanto.
Sebelumnya, Polda Riau sempat jadi sasaran aksi unjuk rasa oleh massa MPRR (Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau), beberapa hari lalu. Mereka datang untuk meminta keadilan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan korbannya masyarakat Rohil.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga meminta polisi mengusut Sariantoni. "Kami minta tangkap dan adili Sariantoni secepat mungkin," kata Azri Mahendra, Jenderal lapangan dari MPRR.
Kasus tersebut sebetulnya sudah berjalan lama, sejak sekitar tahun 2009 lalu antara pihak koperasi dan anggota dewan Kabupaten Rohul ini. Diduga, beberapa masyarakat yang tergabung dalam koperasi usaha sawit tersebut tidak mendapat hak pembayaran.
"Dia mitra kerja dari koperasi. Dugaan perannya, sebagai mitra kerja dari masyarakat memberikan amanah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, membuat masyarakat rugi atas dugaan penggelapan dan atau penipuan dengan kerugian ditaksir Rp284 Miliar," terang Azri saat itu.