Polda Jateng Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 300 Juta Sebulan Dijual Lewat Instagram

10 Juli 2018
Polda Jateng membongkar bisnis kosmetik ilegal.

Polda Jateng membongkar bisnis kosmetik ilegal.

Riau1.com Hati hati membeli kosmetik apalagi lewat akun Instagram. Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktek penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar di Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Produk yang diedarkan tersebut mulai dari pelangsing sampai serum pemutih kulit.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono mengatakan pengungkapan dilakukan 3 Juli 2018 lalu setelah pihaknya melakukan penelusuran atas laporan masyarakat terkait adanya kosmetik ilegal yang dijual melalui akun instagram.

"Ada laporan masyarakat beli lewat instagram ternyata barangnya belum terdaftar di BPOM. Setelah melacak dengan undercoverbuy, benar barang ini 70 persen tidak memenuhi persayaratan baik undang-undang konsumen maupun kesehatan," kata Hendra di kantornya, Selasa (10/7/2018).

Hasil penelusuran didapati ada sebuah ruko untuk menjual barang tersebut dan ada juga rumah yang digunakan untuk gudang. Dua bangunan tersebut berada di kawasan Pedurungan, Kota Semarang.

"Kami melakukan penelusuran toko dan melakukan tindakan mengamankan di Polda. Kami periksa saksi dan tetapkan tersangka. Tersangka masih 1 dan pemeriksaan akan berkembang," jelasnya.

Sementara itu Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan omzet penjualan dari tersangka dalam sebulan bisa mencapai Rp 300 juta. Pihaknya juga masih menelusuri barang-barang yang dijual tersebut datangnya darimana.

"Impor tidak masih ditelusuri karena ini datangnya dari Jakarta," kata Egy.

Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan menurut Egy cukup luas dan hasil barang bukti yang disita pun cukup banyak. Ada 166 item produk dan tiap itemnya cukup banyak jumlahnya. Produk yang dijual tidak menampilkan petunjuk dalam bahasa Indonesia bahkan banyak diantaranya menggunakan aksara kanji Cina.

"Ini yang order perorangan sampai klinik," tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka yang tidak disebutkan identitasnya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Egy juga menjelaskan, kasus yang diungkap timnya berbeda dengan kasus yang diungkap BPOM RI pada 31 Mei yang sama-sama berada di daerah Pedurungan, Kota Semarang.

"Yang ungkap ini beda dari BPOM. Yang kali ini pengakuannya berjalan setahun," tandasnya seperti dikutip dari detik.com.

R1/Hee