Penyidik Kejati Kantongi Hasil Audit Teknis Terkait Korupsi di Dispora Riau

Kantor Kejati Riau (Dok: Int)
RIAU1.COM -Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi hasil audit teknis dalam penanganan dugaan Korupsi di Dispora Riau. Hasil audit ini akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit dari Universitas Riau (Unri) tersebut diserahkan ke BPK, sebagai salah satu bahan untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau.
Untuk acuan, BPK membutuhkan data tambahan. Salah satunya terkait audit teknis dari ahli teknik sipil. "Hasil technical audit dari ahli teknik sipil sudah kita terima pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Muspidauan, Rabu (21/11/2018).
"Nanti kita serahkan ke BPK untuk menjadi salah satu bahan untuk PKN," sambungnya.
Dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka, masing-masing berinisial Mi, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan dan AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Adapun keduanya sudah dilakukan penahanan, dan telah menyandang status tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 tersebut.
Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi diperiksa, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016, di mana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,1 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.