Pemkab Banjarnegara Akan Terima Hibah Barang yang Disita KPK dari Koruptor

Pemkab Banjarnegara Akan Terima Hibah Barang yang Disita KPK dari Koruptor

11 Desember 2018
Lambang KPK. Foto: Antara.

Lambang KPK. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, akan menerima hibah berupa barang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut merupakan hasil rampasan oleh negara dari seorang terpidana korupsi, Damayanti Wisnu Putranti.

"Deputi Penindakan KPK meminta saya membuat sebuah acara pada tanggal 18 Desember 2018 untuk penyerahan hibah," kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Senin (10/12/2018) sore.

Barang yang dihibahkan merupaman rampasan negara dari kasus anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Hibah tersebut berupa satu bidang tanah seluas 3.495 meter persegi, satu bidang tanah seluas 700 meter persegi, dan satu unit "asphalt mixing plant" (AMT) atau tempat pengolahan aspal "hotmix" yang berlokasi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan. Total nilai barag yang dihibahkan KPK itu sekitar Rp2,1 miliar.

"Hibah ini akan saya manfaatkan untuk Pemkab Banjarnegara. Jika peralatan AMT tidak bisa digunakan, KPK menyarankan untuk membuat surat guna meminta pembiayaan perbaikan," ungkap Budhi.

Dana perbaikan mesin AMT itu dapat diajukan ke KPK. Surta tersebut harus ditembuskan ke Sekretariat Negara.

Sumber: Antara