PT Torganda Diduga Serobot Lahan 4.600 Ha, Koptan Sei Mahato Mengadu ke Kapolri dan Presiden

11 Agustus 2018
Kuasa hukum Koptan Sei Mahato, Freddy Simanjuntak dan Ketua Koptan, Paimin.

Kuasa hukum Koptan Sei Mahato, Freddy Simanjuntak dan Ketua Koptan, Paimin.

Riau1.com - Perusahaan perkebunan sawit PT Torganda diduga mencaplok dan menyerobot lahan garapan Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Untuk merebut haknya kembali, sekitar 2.000 orang anggota Koptan Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, mengadu dan sudah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Presiden, Polda Riau, Kejati Riau, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Mereka juga mengadu ke Pemprov Riau, Pemkab Rokan Hulu, Dinas Kehutanan dan LH Provinsi Riau, BPKP Riau dan instansi terkait lainnya.

Menurut kuasa hukum Koptan Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Freddy Simanjuntak, SH, MH, kepada Riau1.com, Sabtu 11 Agustus 2018, pengaduan itu terkait lahan seluas 4.600 hektar yang diduga dirusak dan diserobot perusahaan PT Torganda dan mitranya, Koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Sawit Karya Bakti.

Dijelaskan Freddy yang juga mantan anggota DPRD Riau ini,  lahan dimaksud direkomendasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kepada Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato.

“Koptan sudah melaporkan ke pusat dan pemda. Surat laporan itu kami kirim ke presiden pada tanggal 5 Agustus lalu,” kata Freddy.

Koptan Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato ini dipimpin oleh Paimin dengan dua ribuan anggota.

Fredy menjelaskan, pada tanggal 29 Juli 2008, kliennya mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rohul melalui SK No 522.5/KTPH/0694/VII/2008.

Berdasarkan SK itu, ditanamilah lima jenis kayu bantuan bibit yang berasal dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu karet, kayu meranti, kayu gaharu, petai dan pohon durian.

Setelah penanaman, PT Torganda bersama mitranya diduga merusak tanaman tersebut . Pada akhirnya lahan tersebut diserobot dan dikuasai secara melawan hukum, serta menggantinya menjadi perkebunan sawit.

“Hal itu melanggar hukum. Pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan PT Torganda bersama mitranya. Itu , terjadi dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2008, dimana saat itu PT Torganda dan mitranya, merusak lahan reboisasi yang sedang dikerjakan oleh klien kami. Kemudian di tahap kedua, mereka menghancurkan tanaman reboisasi juga menghancurkan gubuk dan pondok kerja Koptan,” katanya lagi. 

Lalu, lanjut dia,  pada pertengahan tahun 2011, telah terjadi bentrok fisik, yang mengakibatkan satu orang anggota Koptan meninggal dunia.

Ironisnya pihak Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rohul, dan aparat penegak hukum, tidak mengambil langkah-langkah hukum. 

“Tampak nya terjadi pembiaran aktif. Sehingga permasalahan ini menjadi berlarut-larut," katanya lagi.

Oleh karena itu, tegas Fredy, Koptan Sei Mahato menuntut agar Pemerintah Pusat dan Daerah serta penegak hukum segera mengambil tindakan menyelesaikannya.

"BPKP Riau dan Polda Riau juga diminta mengaudit karena diduga telah terjadi tindak pidana kehutanan," katanya. 

Jika tidak , lanjut Fredy, lebih 2.000 orang anggota Koptan akan menduduki secara fisik lahan tersebut dan akan menanam nya tanaman kehutanan di sela-sela sawit yang ditanam perusahaan. 

"Jika tidak juga ada solusi dari pemerintah dan aparat hukum, klien kami akan melaporkan PT Torganda dan mitranya ke jalur hukum di PN Pasir Pengararaian, Rokan Hulu ," tegas Fredy Simanjuntak. 

R1/Hee