Kejati Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Terkait Korupsi di Dispora Riau

30 Oktober 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau setakat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Jika ini sudah rampung, upaya selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti (Tahap I). Sementara ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Kita masih menunggu hasil audit PKN dari BPK," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Selasa (30/10/2018).

"Kalau sekarang dilakukan tahap I, nantinya juga akan dikembalikan lagi ke ke penyidik untuk dilengkapi. Karena ada salah satu unsur perkara yang belum dipenuhi, yaitu hasil audit PKN," yakin Muspidauan.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Riau berhasil menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar yang dikembalikan. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta.

Dalam kasus tersebut, Kejati Riau menetapkan dua tersangkaz diantaranya berinisial Mi yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan, dan AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.