Kejati Riau Tunggu Rampung Audit Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di Dispora
Ilustrasi
Riau1.com -Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menunggu rampungnya audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau
Kasus ini pun masih bergulir. Penyidik juga berkoordinasi secara intensif guna merampungkan audit. Diketahui, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Ml, yang saat kasus bergulir menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu.
Satu tersangka lainnya berinisial AH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait dugaan keterlibatan dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.
Satu persatu saksi turut diperiksa, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik memerlukan hasil audit PKN untuk memenuhi salah satu unsur tindak pidana Korupsi yang disangkakan. Untuk audit PKN dimintakan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada akhir Juli 2018 lalu.
Dipilihnya BPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016.
"Kita masih intensif koordinasi dengan BPK," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Senin (27/8/2018).
Koordinasi salah satunya terkait kelengkapan bahan dan data yang diperlukan auditor. "Dokumen-dokumen itu tentunya telah kita siapkan. Diharapkan, dalam waktu dekat telah diperoleh hasilnya," katanya.
Jika hasil audit telah dipegang, penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah syarat formil dan materil perkara.