Tsamara Amany.
Riau1.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua Tim Komunikasi PSI Andy Budiman.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus fitnah selingkuh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dengan Ketum PSI Grace Natalie.
"Betul (ada pemeriksaan Tsamara dan Andy soal laporan Grace)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi, Minggu (10/6/2018) malam.
"Berkaitan dengan laporan polisi Sis Grace Natalie (Ketum PSI) terhadap 2 (dua) akun sesat @hulk_idn dan akun Prof. djokhowie akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain : 1. Tsamara Amany Alatas, 2. Andy Budiman," kata Muannas secara terpisah.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Grace, Muannas Al-Aidid. Menurut Muannas, keduanya akan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Muannas berharap pelaku yang menyebarkan opini sesat tentang Grace dapat segera ditangkap. Dia menyebut tindakan tersebut merupakan politik kotor.
"Meski kedua akun sudah resmi di-take down, namun proses hukum tetap berjalan mari kita berikan dukungan kepada Polri untuk segera menangkap admin pelakunya agar praktik-praktik politik kotor ini tidak berulang dan membawa efek jera," papar dia.
Seperti diketahui, Grace melaporkan dua akun yaitu akun Twitter @Hulk_idn dan akun Instagram @prof.djokhowie yang menyebarkan fitnah selingkuh dengan Ahok. Dua akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media elektronik.
"Jadi sudah resmi melaporkan. Ditanya siapa saksi, tempat kejadiannya saya sudah sampaikan (semuanya)," kata Grace kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/6).
Grace mengatakan isu itu telah membunuh karakter dirinya. Dia juga menyebut isu itu sarat muatan politis.
Laporan Grace teregister dengan nomor TBL/3111/VI/2018/PMJ/Di.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dua akun itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) dan (4) pasal 29 UU ITE Tahun 2016.
Sumber: detik.com
R1/Hee