Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pemeriksaan Sariantoni Tunggu Hasil Keterangan Saksi

Unjuk rasa massa, mendesak Polda Riau menangkap Sariantoni beberapa waktu lalu
Riau1.com -Kasus dugaan penipuan dan atau penggelepan dengan korbannya masyarakat Kabupaten Rohil, Riau yang tergabung dalam koperasi usaha kebun sawit, saat ini masih berlanjut penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Bahkan pekan depan, Polda Riau kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, Kamis (6/9/2018).
Hadi yang berbincang dengan Riau1.com melanjutkan, pemanggilan saksi tersebut dijadwalkan pada Senin dan Selasa, pekan depan. "Untuk menguatkan keterangan," Hadi Purwanto memastikan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini ditempuh Ditreskrimum Polda Riau, setelah putusan Pra-peradilan, di mana hakim meminta kepolisian melanjutkan kasus itu, setelah sempat di SP-3 (Kasus dihentikan, red).
"Kan sempat SP-3, kemudian Pra-peradilan sehingga diproses lanjut, ini kita menguatkan kembali alat bukti yang ada sebelumnya," yakin dia.
Saat disinggung soal pemeriksaan Sariantoni yang sempat jadi terlapor dalam kasus awalnya, Kombes Hadi memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan Kabupaten Rohul, Riau itu.
"Untuk sekarang pemeriksaan terhadap Sariantoni belum, nanti setelah hasil pemeriksaan (Saksi, red). Nanti baru kita akan panggil," pungkas Dir Reskrimum Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau sempat jadi sasaran aksi unjuk rasa oleh massa MPRR (Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau). Mereka datang untuk meminta keadilan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan korbannya masyarakat Rohil.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga meminta polisi mengusut Sariantoni. "Kami minta tangkap dan adili Sariantoni secepat mungkin," kata Azri Mahendra, Jenderal lapangan dari MPRR.
Kasus tersebut sebetulnya sudah berjalan lama, sejak sekitar tahun 2009 lalu antara pihak koperasi dan anggota dewan Kabupaten Rohul ini. Diduga, beberapa masyarakat yang tergabung dalam koperasi usaha sawit tersebut tidak mendapat hak pembayaran.
"Dia mitra kerja dari koperasi. Dugaan perannya, sebagai mitra kerja dari masyarakat memberikan amanah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, membuat masyarakat rugi atas dugaan penggelapan dan atau penipuan dengan kerugian ditaksir Rp284 Miliar," terang Azri saat itu.