KPK Sebut Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 49 M dan Pemberi Suap Ketuk Palu RAPBD 2018
Zumi Zola yang ditahan KPK.
Riau1.com - Semakin berat derita Zumi Zola. KPK memperbarui angka gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zola.
Bila sebelumnya Gubernur Jambi nonaktif itu disebut menerima Rp 6 miliar saat ditetapkan sebagai tersangka, kini angka itu naik drastis.
"Sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
"Perkara tersebut saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya Zumi ditetapkan kembali sebagai tersangka. Kali ini, Zumi diduga sebagai pemberi suap ke DPRD Jambi berkaitan dengan 'ketok palu' RAPBD.
Kasus yang menjerat Zumi Zola yang mantan artis itu merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 4 orang yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten 3 Provinsi Jambi Saipudin.
Seperti dikutip dari detik.com, Dalam perkara itu, Zumi disebut KPK mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu serta meminta Arfan dan Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD 2018.
R1/Hee