Gubernur Jakarta Akan Merevisi Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti Setelah Diprotes Masyarakat
Ilustrasi
Riau1.com - Pemerintah Jakarta berencana merevisi Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti (NJOP) setelah penduduk dan bisnis properti memprotes kenaikan NJOP sebesar 19,54 persen pada awal bulan ini.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Jakarta (BPRD) Faisal Syahfrudin akan bertemu dengan gubernur Anies Baswedan pada hari Senin untuk membahas masalah ini, khususnya terkait dengan pengubahan wilayah non-komersial, kata kepala manajemen pajak dan retribusi Johari selama akhir pekan.
Dia mengatakan rezoning kawasan non-komersial dimaksudkan untuk membantu mengurangi NJOP dan pajak properti, yang akhirnya telah membebani warga Jakarta.
“Masih dimungkinkan untuk merevisi NJOP dan pajak properti di wilayah non-komersial, sementara revisi untuk kawasan komersial tidak mungkin,” kata Johari seperti dikutip oleh kontan.co.id.
Dia menambahkan bahwa pemerintah Jakarta telah bermaksud sejak awal untuk meningkatkan pajak properti hanya di daerah komersial, dan tidak di daerah pemukiman. Sebagai contoh, kata Johari, NJOP untuk rumah yang digunakan untuk kegiatan komersial akan berbeda dari NJOP untuk rumah tinggal di sekitarnya.
“[NJOP] di semua wilayah pemukiman akan dipelajari. Hal itu akan menjadi fokus kami untuk revisi, ”katanya.
R1/WER