Giliran 3 Anggota Dewan Kabupaten Rohil Diperiksa Direktorat Reskrimsus Polda Riau

9 Oktober 2018
Direktorat Reskrimsus Polda Riau (Dok: Riau1.com)

Direktorat Reskrimsus Polda Riau (Dok: Riau1.com)

RIAU1.COM -Penyelidikan dugaan Korupsi penggunaan anggaran kegiatan pada Setwan DPRD Rohil tahun 2017 berlanjut. Setelah sebelumnya memeriksa 43 orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memanggil tiga anggota dewan.

Kabar yang diperoleh Riau1.com, tiga orang legislator ini dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Sub-Direktorat III Reskrimsus Polda Riau, Selasa (9/10/2018) siang. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

"Benar, sekarang masih diperiksa," jawabnya. Namun tidak diuraikan siapa ketiga anggota dewan yang dimintai keterangannya tersebut. Proses pemeriksaan ini berlangsung hingga Selasa siang, di kantor Direktorat Reskrimsus Jalan Gajahmada, Pekanbaru.

Diketahui, dalam kasus ini polisi juga sudah memintai keterangan *38 orang dari pihak PPTK, tiga bendahara pengeluaran serta dua Sekwan (*Jabatan saat dugaan kasus bergulir, red), termasuk pengumpulan dokumen-dokumen.

Pemanggilan tersebut merupakan proses verifikasi, menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK. Diduga, ada kegiatan fiktif dalam kegiatan Sekwan DPRD Rohil tahun 2017 lalu.