Empat Orang Jadi Tersangka, Kejati Sumbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Bank Nagari Senilai Rp 19,4 Miliar

Empat Orang Jadi Tersangka, Kejati Sumbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Bank Nagari Senilai Rp 19,4 Miliar

15 November 2018
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Priyanto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Priyanto.

RIAU1.COM - Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Nagari milik BUMD Provinsi Sumatera Barat. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar, Bank Nagari.

"Untuk kasus itu (dugaan korupsi Bank Nagari) penyidikannya masih terus dilakukan hingga sekarang, dan dalam prosesnya masih dilakukan pengkajian lebih dalam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Priyanto didampingi Asisten Pidana Khusus Prima Idwan Mariza, di Padang, seperti dilansir Antara, Kamis, 15 November 2018. 

Pengkajian tersebut, katanya, untuk melengkapi syarat formil dan materil yang diperlukan untuk memeroses kasusnya.
 
Sementara itu Saat ditanyai tentang penanganan kasus yang sudah berjalan sekitar tiga tahun, Prima Idwan Mariza mengatakan hal tersebut demi memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan.

"Seperti diketahui kasus ini pernah diekspos di Kejaksaan Agung RI, oleh karena itu penyidikannya harus benar-benar teliti dan memenuhi syarat formil serta materil," katanya.

Target kejaksaan dalam penanganan kasus itu adalah segera menentukan status hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA, dan belum dilakukan penahanan badan.

Kasus dugaan korupsi Bank Nagari adalah salah satu kasus yang sudah lama ditangani Kejati Sumbar, penyidikannya dimulai sejak awal 2015.

Berdasarkan catatan pihak kejaksaan juga pernah menyita uang sebesar Rp14 miliar pada Maret 2015.

"Untuk uang yang pernah disita tersebut statusnya masih di bawah penguasaan kejaksaan sampai sekarang," katanya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada Bank Nagari berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010.

HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.

Berdasarkan penghitungan penyidik sementara ketika itu kerugian negara yang timbul akibat kasus diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar.

R1/Hee