Ekstasi Rp3 Miliar di Tong Sampah Jalan Durian Pekanbaru hingga Upaya Memiskinkan Bandar Narkoba

Foto dokumen Riau1.com
RIAU1.COM -Dalam sepekan ini, tak sedikit kurir hingga pengedar Narkoba di Pekanbaru - Riau diciduk polisi. Namun itu seakan belum cukup memutus mata rantai peredarannya. Uang yang menggiurkan menjadi magnet sehingga banyak yang terjerat ke dalam pusarannya.
Banyak cara licik dipakai untuk mengelabui polisi. Seperti salah satu kasus yang dilakukan pria berinisial MS dan PI. Keduanya dibekuk oleh Polsek Senapelan atas kepemilikan 1.265 butir Ekstasi, 50 butir Pil Happy Five (H-5) serta 11 paket Sabu. Jika diuangkan nilainya Rp3 Miliar.
MS dan PI melakukan transaksi dengan cara sedikit 'nyeleneh', di mana Narkotika tersebut diletakkan di dalam tong sampah di Jalan Durian, Pekanbaru lalu diambil oleh PI, sesuai dengan petunjuk yang diberikan padanya oleh seseorang via telepon.
Rencananya Narkoba bernilai Rp3 Miliar itu akan dibawa ke Palembang oleh MS. Belum itu terealisasi, langkahnya digagalkan jajaran Polsek Senapelan. MS mengaku sudah tiga kali melakukan itu, dengan peran kurir sekaligus pengedar.
Bicara soal untung, MS ditawarkan Rp5.000 untuk setiap satu butir Ekstasi tersebut. Dengan uang mudah yang menggiurkan, maka tak sedikit orang seperti MS dapat dengan mudah terejerumus ke dalam cengkraman peredaran barang haram itu.
Uang menjadi 'senjata utama' para bandar hingga pengedar dalam mengendalikan kurirnya, agar Narkoba mereka sampai ke 'pasaran'. Putaran uang yang cepat membuat bisnis terlarang itu tak pernah putus, meski sudah banyak yang ditangkap.
Pengedar hingga Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono menegaskan, pelaku-pelaku dalam peredaran Narkotika harus dimiskinkan, dengan menyita uang hingga aset mereka yang punya kaitan dengan bisnis haram itu.
Memiskinkan para bandar hingga pengedar Narkoba tentu sebagai cara lain, selain menjerat para pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Oleh karena itu, diterapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada pengedar dan bandar yang tertangkap.
Dengan dimiskinkan, maka pelaku tak bisa lagi membeli hingga membayar orang untuk mengirim Narkobanya ketujuan. Karena kemungkinan, meski raganya di penjara, namun tetap dapat mengendalikan dari dalam hanya dengan upah yang menggiurkan.
Aparat hukum harus terus putar akal untuk menghajar kelicikan orang-orang yang menjadi pemain dalam peredaran Narkoba, di mana akan terus 'berdetak' selagi pundi-pundi uang mengalir pada mereka.