Dugaan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu, Kejati Riau Ajukan Permohonan Audit Penghitungan Kerugian Negara
Ilustrasi
Riau1.com -Penyidikan dugaan Korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu di Kabupaten Rohul terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setakat ini, penyidik memintakan audit untuk penghitungan kerugian negara (PKN).
Ini pun menjadi 'babak baru' dalam perkara tersebut. Adapun penghitungan kerugian negara bertujuan untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, sehingga dibutuhkan audit
Permintaan audit PKN ini juga telah disampaikan kepada auditor yg ditunjuk. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) serta Humas Kejati Riau, Muspidauan.
"Sudah kita ajukan permohonan untuk proses audit. Sekarang tinggal menunggu jawaban. Apa auditornya, nanti disampaikan," singkat Muspidauan, Minggu (2/9/2018) siang.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi medio 2010 hingga 2014, di mana berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu diduga hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Dari 110 debitur itu, sebanyak 80-an orang sudah kita periksa sebagai saksi," ungkap dia.
Ada juga debitur yang diduga dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan ditenggarai karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Diduga, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.
"Dari pihak internal (BRk,red) juga telah dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018.