Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Riau Terkait Kasus Pajak Senilai Rp700 Juta

Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Riau Terkait Kasus Pajak Senilai Rp700 Juta

10 Desember 2018
Proses Tahap II yang dilakukan di Kejati Riqu, Senin siang

Proses Tahap II yang dilakukan di Kejati Riqu, Senin siang

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin 10 Desember 2018 sore, menahan tersangka berinisial ZR, selaku direktur CV ABM, usaha yang bergerak dibidang jasa perbaikan kendaraan alat berat (Bengkel) di Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

ZR ditahan setelah menjalani proses administrasi di Kejati Riau, beberapa jam lamanya. Usai itu, pria berumur ini langsung dibawa bersama beberapa orang pihak Kejati Riau. Kabarnya ZR ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Pidana Khusus Kejati Riau Lexy Fatarani menuturkan, penahanan dilakukan setelah proses Tahap II. "Ini perkara pajak. Modusnya, tidak menyetor PPN kepada negara 10 persen, serta melaporkan PPN palsu atau tidak benar," ungkapnya.

Ada dua dakwaan yang dijeratkan kepada ZR, kata dia yang pertama tidak menyetor pungutan PPN dan kedua tidak menyampaikan data SPT dengan benar. "Kita terapkan Pasal 39 ayat 1 huruf i uu no 16 tahun 2009, tentang tata cara perpakajakan," lanjut Lexy.

Loading...

Sebetulnya tersangka pernah diimbau untuk mengikuti tax amnesty, namun tidak dimanfaatkan, demikian Lexy berujar. "Sehingga berlarut-larut dari tahun 2012 sampai 2013. Ini menimbulkan kerugian Rp700 juta," tutupnya.