Bos Batam Elektronik Diperiksa Kejati Riau Terkait Proyek Komputer Kominfo Riau Rp 8,8 Miliar
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Riau1.com - Terkait proyek APBD Riau tahun 2016 di Diskominfotik Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa Bos Batam Elektronik Pekanbaru, Along ,sebagai saksi, terkait proyek pengadaan alat komputer di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Diduga ada masalah dengan sistem pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang.
Tim Kejati Riau memeriksa Adjon alias Along selaku pemilik toko Batam Elektronik di Pekanbaru itu, Senin 6 Agustus 2018.
"Kemarin, pemilik Batam Elektronik diperiksa sebagai saksi, terkait perkara dugaan korupsi proyek komputer di Diskominfotik," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Untuk diketahui, pembelian alat komputer di Diskominfotik Riau tahun 2016 menghabiskan dana sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
Dalam proses lelangnya, ada 45 perusahaan yang tergabung dalam lelang tersebut. PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) keluar sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 8,4 Miliar.
Dalam pengerjaannya, PT SMRT sebagai pemenang tender membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
PT SMRT membeli perangkat komputer belanja sesuai dengan harga pasar, namun apakah HPS sudah tepat atau belum. "Ini yang sedang didalami penyidik," tegas Muspidauan.
Dalam proses penyidikan, selain itu, ada beberapa nama yang dimintai keterangan. Seperti yang dilakukan terhadap dua karyawan PT Perusahaan Software Blue Power Technologi South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar.
Perusahaan yang beralamat di Centennial Tower Lantai 12 TH, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pada kegiatan itu, PT Blue Power Technologi Software Company South sendiri merupakan perusahaan pendukung.
Selain itu, Kejaksaan juga memeriksa yang lainnya.
Diantaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, Kejaksaan ??juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kelompok Kerja (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
"Juga dalam bulan Agustus ini, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," kata Muspidauan.
R1 / Hee / amri