Berpindah-pindah dari Batam Hingga ke Sumut, DPO Korupsi Vaksin Meningitis Jemaah Umrah di Riau Akhirnya Ditangkap

30 Agustus 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

Riau1.com -Tim intelijen kejaksaan berhasil 'menghentikan' pelarian terpidana kasus Korupsi vaksin Meningitis untuk calon jemaah umrah di Provinsi Riau. Dia adalah Dokter Iskandar, yang diciduk di Medan Timur, Rabu (29/8/2018).

Iskandar diamankan, setelah sempat menjado DPO (Daftar Pencarian Orang) selama beberapa tahun belakangan. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuady.

Dalam keterangannya, Pria berusia 52 tahun ini terlibat korupsi pada pemungutan biaya pemberian Vaksin Meningitis pada calon jemaah Umrah Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, medio 2011 hingga 2012.

"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014," sebut dia, Kamis (30/8/2018) siang.

"Hari ini yang bersangkutan kita bawa ke Pekanbaru," lanjut Ahmad Fuady.

Diketahui, Iskandar saat itu selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, atau atasan dari terpidana lainnya bernama Mariane Donse, yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung Tanggal 27 Juli 2018 lalu, dan telah diserahkan ke Kejati Riau.