Berkah 17 Agustus, Ahok Dapat Potongan Tahanan Dua Bulan, Februari 2019 Bebas

17 Agustus 2018
Ahok terpidana kasus penistaan agama ditahan di penjara Mako Brimob, Jakarta.

Ahok terpidana kasus penistaan agama ditahan di penjara Mako Brimob, Jakarta.

Riau1.com - Peringatan HUT RI ke 73 tahun ini menjadi berkah bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini ditahan di penjara Mako Brimob terkait kasus penodaan agama Islam. 

Ahok yang menjadi salah satu terpidana mendapat remisi pada 17 Agustus 2018. Ahok mendapat potongan masa tahanan dua bulan.

“Sesuai dengan syarat substansi dan administrasi yang bersangkutan (Ahok) dapat remisi dua bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, seperti dilansir dari sindonews.com, Jumat (17/8/2018).

Atas pengurangan pidana dua bulan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih harus menjani masa tahanan hingga 2019. Diperkirakan Ahok akan bebas Januari atau Februari 2019. Dia masih berpeluang mendapat remisi Hari Raya Natal 2018.

“Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, tahun depan (bebas) sekitar bulan April 2019. Bebas sekitar bulan April 2019 setelah dikurangi remisi yang sekarang dia dapat, kalau misalnya ada remisi Natal ya dikurangi lagi,” ujar Sri Puguh.

Pemotongan masa tahanan atau remisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Ahok sendiri sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi selama 15 hari. Remisi tersebut diberikan saat perayaan hari raya natal 25 Desember 2017.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎ karena terbukti bersalah menodakan agama Islam atas ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan usai divonis bersalah. Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.

R1/Hee