Belum Inkrah, Oknum Caleg di Siak Belum Dieksekusi JPU

Belum Inkrah, Oknum Caleg di Siak Belum Dieksekusi JPU

14 November 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengeksekusi Nelson Manalu. Pasalnya, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura itu masih melakukan upaya hukum banding dalam perkara dugaan penghasutan yang menjeratnya.

"Perkaranya belum inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Juprizal, Rabu (14/11).

Nelson Manalu diketahui telah divonis selama satu tahun penjara. Sidang putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada persidangan yang digelar pada 11 Oktober 2018 lalu. Vonis tersebut lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam putusan hakim, terdakwa Nelson Manalu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana.

Tidak terima dengan putusan itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak itu langsung menyatakan upaya hukum banding. Hanya saja, hingga kini memori banding tersebut belum diterima JPU.

"Dia (Nelson,red) banding, kita buat memori kontra banding. Kita nunggu dari dia. Kita baca dulu apa (isi memori bandingnya), baru kita buat memori kontra banding," sebut Juprizal.

Perkara yang menjerat Nelson Manalu bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016 lalu. Saat itu, terdakwa diduga bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jalan Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.

Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi Nomor : LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.

Saat pengusutan, Nelson tidak dilakukan penahanan, hingga perkara tersebut bergulir ke persidangan.

Meski akhirnya hakim lembaga peradilan tingkat pertama menyatakan Nelson bersalah, dan menyatakan Nelson harus ditahan, JPU belum bisa mengeksekusinya. Pasalnya, Nelson mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Dia masih melakukan upaya hukum. Berarti perkaranya belum inkrah. Kita akan melaksanakan putusan inkrah," pungkas Juprizal.

 


Sumber: Riaumandiri.co