Asisten III Setdaprov Riau Turut Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di Diskominfotik
Kejati Riau (Ist)
RIAU1.COM -Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer dan server pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap Asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution. Ia hadir ke Kejati Riau dan memenuhi pemanggilan tersebut pada Rabu (10/10/2018). Tak cuma hari ini saja, Indrawati pada Selasa kemarin juga telah dimintai keterangannya.
Pemeriksaan dalam status sebagai saksi terhadap Indrawati, karena dirinya sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, saat dugaan kasus Korupsi tersebut bergulir, medio tahun 2016 lalu.
Sekitar dua jam lamanya ia menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Riau. Indrawati mengakui, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap dirinya pada hari sebelumnya (Selasa, red).
"Sama seperti sebelumnya, terkait proses pencairan," ujar Indrawati menjelaskan soal materi pemeriksaan tersebut.
Ia meyakinkan, proses pencairan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Kita di sisi pencairan. Pencairan itu dilakukan, administrasinya lengkap," singkat dia.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penarangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Maspidauan mengatakan, pemeriksaan terhadap Indrawati dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan ini guna memperdalam materi pemeriksaan sebelumnya. "Dimintai keteranganya. Menindaklanjuti pemeriksaan (Selasa) kemarin," terang Muspidauan.
Untuk diketahui, pada Selasa kemarin Indrawati Nasution diperiksa bersama Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi. Terhadap Syahrial dimintai keterangan mengenai pengembalian kerugian negara senilai Rp3,1 miliar dalam perkara itu.
Diketahui, kasus dugaan Korupsi ini terkait pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar tahun 2016.
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu.