79 Orang Diusulkan Langsung Bebas, 4.224 Warga Binaan di Riau Dapat Remisi 17 Agustus 2018

16 Agustus 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

Riau1.com -Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan sebanyak 4.224 warga binaan seluruh Lapas dan Rutan mendapatkan Remisi (Pemotongan masa tahanan, red) dihari kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018. Dari jumlah itu, 79 warga binaan akan langsung mengirup udara bebas.

Ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau M Diah, di kantornya Kamis (16/8/2018) siang. Usulan tersebut sudah dialamatkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan selanjutnya menunggu hasil putusan.

"Dari jumlah 4.224 yang diusulkan ini sudah kita kirim ke pusat, tadi malam SK pusat sudah keluar," urainya. Namun M Diah belum dapat menguraikan, berapa jumlah remisi yang disetujui pusat. "Masih direkapitulasi, karena baru masuk tadi malam," yakin dia.

Yang jelas, lanjutnya, dari 4.224 warga binaan yang diusulkan mendapat Remisi, 79 orang diantaranya langsung bebas. Ini disebabkan masa hukumannya habis setelah dikurangi pemotongan hukuman.

"Ada remisi umum 1, itu tidak langsung bebaa karena setelah mendapat remisi, masa hukimannya masih ada. Sedangkan remisi umum 2 langsung bebas pada 17 Agustus, karena masa hukumannya habis setelah dipotong Remisi," jelas M Diah.

Remisi tersebut bervariasi, di mana paling banyak enam bulan dan paling sedikit satu bulan pemotongan masa hukuman, demikian M Diah mengakhiri.